Majelis
hakim = Sidang
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam perkara Nomor : 5 / G.TUN/2013/PTUN
– Titik, Yogyakarta antara,ADI TRI YANTO , Kewarganegaraan : INDONESIA,
Pekerjaan : DAGANG, Tempat Tinggal : Sekar Suli, Rt 05 / 23, Sendang Tirto
Berbah, Sleman.
-
Untuk selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT.
-
MELAWAN – KEPALA DESA
SENDANGTIRTO, - TEMPAT KEDUDUKAN : Kantor Desa Sendang Tirto, Dusun Sribit, Desa Sendang Tirto, kecamatan Berbah,
Kabupaten Sleman. – Sebagai TERGUGAT dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum
(ketuk palu tiga kali).
Majelis hakim = Kepada pihak Penggugat atau Kuasanya, dan pihak Tergugat atau
Kuasanya, serta pihak Tergugat II Intervensi atau Kuasanya di persilahkan
menduduki tempatnya masing – masing.
Absnsi pr phk/MH =
1. Dari pihak Penggugat yang hadir pada hari
ini.? ( Kepada kuasa hukum penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara
dan surat kuasa dari pengguat.)terima kasih silahkan kembali ke tempat duduk
saudara.
2. Dari pihak Tergugat yang
hadir pada hari ini.? (Kepada kuasa tergugat untuk memperlihatkan surat izin
beracara dan surat kuasa dari tergugat.) terima kasih silahkan kembali ke
tempat duduk saudara.
3. Dari pihak Tergugat II
Intervensi yang hadir pada hari ini.?
(Kepada kuasa tergugat II intervensi untuk memperlihatkan surat izin
beracara dan surat kuasa dari tergugat.) terima kasih silahkan kembali ke
tempat duduk saudara.
Majelis hakim = sesuai dengan pengunduran
sidang yang lalu, sesuai dengan
panggilan sidang tertanggal 3 Oktober 2013, maka sidang hari ini akan
dilanjutkan dengan acara pembacaan putusan.
Majelis Hakim = Kepada penggugat,
apakah ada hal-hal yang akan saudara sampaikan sebelum pembacaan putusan?
Jawaban penggugat = tidak ada yang mulia.
Majelis Hakim = Kepada
tergugat, apakah ada hal-hal yang akan saudara sampaikan sebelum pembacaan
putusan?
Jawaban Tergugat = tidak ada yang mulia.
Majelis Hakim = Kepada
tergugat II intervensi, apakah ada hal-hal yang akan saudara sampaikan sebelum
pembacaan putusan?
Jawaban tergugat II intervensi : tidak ada yang mulia.
Majelis Hakim : dan apakah saudara penggugat telah siap mendengarkan
pembacaan putusan pada persidangan hari ini?
Jawaban penggugat = terima kasih majelis hakim yang terhormat, pada
persidangan hari ini kami telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Majelis Hakim : dan apakah saudara tergugat telah siap mendengarkan
pembacaan putusan pada persidangan hari ini?
Jawaban tergugat = terima kasih majelis hakim
yang terhormat, pada persidangan hari ini kami telah siap untuk mendengarkan
pembacaan putusan.
Majelis Hakim : dan apakah saudara tergugat telah siap mendengarkan
pembacaan putusan pada persidangan hari ini?
Jawaban tergugat II intervensi = terima kasih majelis hakim yang terhormat, pada
persidangan hari ini kami telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Majelis Hakim = PEMBACAAN
PUTUSAN OLEH HAKIM KETUA
Majelis Hakim = demikian putusan dalam perkara ini
telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim, untuk itu kepada para pihak
yang merasa tidak puas atas putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam tenggang watu empat belas hari
terhitung sejak putusan ini dibacakan. (apabila ada pihak yang tidak hadir :
dan kepada Panitera/Panitera Pengganti agar memberikan kepada pihak yang tidak
hadir dengan surat pemberitahuan resmi tentang bunyi (amar)putusan tersebut dan
apabila tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima).
Dengan selesainya pembacaan putusan maka selesai sudah seluruh rangkaian
pemeriksaan dalam perkara ini. Dan selanjutnya persidangan dalam perkara ini
telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup (ketuk palu 3x).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar