Senin, 16 Desember 2013

ACARA PERSIDANGAN PTUN PROSES PEMBACAAN PUTUSAN


Majelis hakim  =       Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam perkara Nomor : 5 / G.TUN/2013/PTUN – Titik, Yogyakarta antara,ADI TRI YANTO , Kewarganegaraan : INDONESIA, Pekerjaan : DAGANG, Tempat Tinggal : Sekar Suli, Rt 05 / 23, Sendang Tirto Berbah, Sleman.
-          Untuk selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT.
                  -           MELAWAN – KEPALA DESA SENDANGTIRTO, - TEMPAT KEDUDUKAN :   
                          Kantor Desa Sendang Tirto, Dusun Sribit, Desa Sendang Tirto, kecamatan Berbah, 
                          Kabupaten Sleman. – Sebagai TERGUGAT dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum 
                          (ketuk palu tiga kali).
Majelis hakim  =       Kepada pihak Penggugat atau Kuasanya, dan pihak Tergugat atau Kuasanya, serta pihak Tergugat II Intervensi atau Kuasanya di persilahkan menduduki tempatnya masing – masing.
Absnsi pr phk/MH =
1.  Dari pihak Penggugat yang hadir pada hari ini.? ( Kepada kuasa hukum penggugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari pengguat.)terima kasih silahkan kembali ke tempat duduk saudara.
2. Dari pihak Tergugat yang hadir pada hari ini.? (Kepada kuasa tergugat untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari tergugat.) terima kasih silahkan kembali ke tempat duduk saudara.
3. Dari pihak Tergugat II Intervensi yang hadir pada hari ini.?  (Kepada kuasa tergugat II intervensi untuk memperlihatkan surat izin beracara dan surat kuasa dari tergugat.) terima kasih silahkan kembali ke tempat duduk saudara.
Majelis hakim  = sesuai dengan pengunduran sidang yang lalu,  sesuai dengan panggilan sidang tertanggal 3 Oktober 2013, maka sidang hari ini akan dilanjutkan dengan acara pembacaan putusan.
Majelis Hakim =  Kepada penggugat, apakah ada hal-hal yang akan saudara sampaikan sebelum pembacaan putusan?
Jawaban penggugat = tidak ada yang mulia.
Majelis Hakim =  Kepada tergugat, apakah ada hal-hal yang akan saudara sampaikan sebelum pembacaan putusan?
Jawaban Tergugat = tidak ada yang mulia.

Majelis Hakim =  Kepada tergugat II intervensi, apakah ada hal-hal yang akan saudara sampaikan sebelum pembacaan putusan?
Jawaban tergugat II intervensi : tidak ada yang mulia.
Majelis Hakim : dan apakah saudara penggugat telah siap mendengarkan pembacaan putusan pada persidangan hari ini?
Jawaban penggugat = terima kasih majelis hakim yang terhormat, pada persidangan hari ini kami telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Majelis Hakim : dan apakah saudara tergugat telah siap mendengarkan pembacaan putusan pada persidangan hari ini?
Jawaban tergugat  = terima kasih majelis hakim yang terhormat, pada persidangan hari ini kami telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Majelis Hakim : dan apakah saudara tergugat telah siap mendengarkan pembacaan putusan pada persidangan hari ini?
Jawaban tergugat II intervensi  = terima kasih majelis hakim yang terhormat, pada persidangan hari ini kami telah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Majelis Hakim =  PEMBACAAN PUTUSAN OLEH HAKIM KETUA
Majelis Hakim = demikian putusan dalam perkara ini telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim, untuk itu kepada para pihak yang merasa tidak puas atas putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dalam tenggang watu empat belas hari terhitung sejak putusan ini dibacakan. (apabila ada pihak yang tidak hadir : dan kepada Panitera/Panitera Pengganti agar memberikan kepada pihak yang tidak hadir dengan surat pemberitahuan resmi tentang bunyi (amar)putusan tersebut dan apabila tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima). Dengan selesainya pembacaan putusan maka selesai sudah seluruh rangkaian pemeriksaan dalam perkara ini. Dan selanjutnya persidangan dalam perkara ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup (ketuk palu 3x).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar